News . 19/05/2020, 07:40 WIB
”Laporan yang saya terima dari para gubernur baik yang menerapkan PSBB maupun yang tidak memang kesimpulannya adalah yang paling efektif dalam pengendalian penyebaran Covid-19 ini adalah unit masyarakat yang paling bawah,” kata Presiden.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap protokol kesehatan di sektor industri. Hal itu setelah mulai muncul adanya klaster penyebaran Covid-19 dari sektor industri yang belakangan ditemukan. ”Klaster industri perlu dilihat karena ini mulai satu-dua ada yang masuk ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah harus mengkaji secara mendalam terkait wacana memberlakukan kelompok masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun agar kembali bekerja di tengah pandemi Covid-19. ”Meminta pemerintah untuk memperhatikan faktor sosiologis dalam membuat peraturan lebih lanjut terkait wacana tersebut," kata Bambang Soesatyo.
”Pemerintah mengkaji secara mendalam terkait wacana tersebut, terutama dari aspek kesehatan, karena wacana tersebut lebih berdasarkan pada perspektif ekonomi,” kata dia.
Wacana itu lanjut dia dianggap sebagai jalan tengah dari keputusan pemerintah yang berkaitan dengan relaksasi PSBB dari perspektif ekonomi. ”Meskipun wacananya terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ucap Bamsoet.
Bambang lebih mendorong pemerintah menegaskan kepada pimpinan perusahaan di 11 sektor yang menjadi wacana itu untuk memperhatikan dan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan Covid-19 kepada para pekerjanya. ”Sehingga dapat menghindari terjadinya penularan dan meluasnya penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan kerja,” kata dia lagi.
Kemudian, Bamsoet mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan konsisten, baik pada saat bekerja, di luar rumah, maupun saat kembali ke rumah. (fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com