News . 19/05/2020, 04:51 WIB
"Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet untuk mendukung pembelajaran daring," ujarnya.
Nadiem menambahkan, bahwa aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi Covid-19.
"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com