News . 18/05/2020, 05:33 WIB

TAP MPRS XXV Wajib Jadi Acuan RUU HIP

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Ini aneh, ada 8 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan," ujarnya.

Kalau serius dan fokus ingin menghadirkan UU HIP dan menghilangkan kecurigaan rakyat, maka TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila lebih layak dimasukkan.

"Perlu ditegaskan pula sejak awal bahwa yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila dalam bentuk final sesuai kesepakatan para founding fathers dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)," tegasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan TAP MPRS No XXV/1966 seharusnya menjadi jantung bagi RUU HIP untuk menyelamatkan ideologi Pancasila, dan tak terulangnya tragedi yang membahayakan Pancasila.

Jadi RUU ini, bukan hanya ditujukan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara kelembagaan, yang efektivitasnya masih menjadi pertanyaan.

Dikatakannya dalam rangka hadirnya UU Haluan Ideologi Pancasila yang sebenarnya, pembahasan antara DPR dan Pemerintah penting dikawal dan diawasi secara saksama oleh semua komponen bangsa.

"Jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS No XXV/1966 yang masih berlaku sampai saat ini," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com