News . 18/05/2020, 05:33 WIB

TAP MPRS XXV Wajib Jadi Acuan RUU HIP

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARA - Fraksi PAN DPR mengancam akan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Langkah tersebut diambil jika TAP MPRS No XXV/1966 diabaikan dan tidak masuk dalam konsideran RUU tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa fraksinya menolak ikut membahas RUU HIP jika TAP MPRS No XXV/1966 diabaikan.

"Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh dalam keterangannya, Minggu (17/5).

TAP MPRS No XXV/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Menurutnya, PAN akan menjaga dan mengawal RUU HIP agar tetap mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut. Sebab TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

"PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," ujarnya.

Dijelaskannya, pentingnya TAP MPRS dijadikan sebagai dasar pertimbangan pada RUU HIP sudah disuarakan hampir seluruh fraksi di DPR. Karenanya diharapkan dalam pembahasannya nanti, TAP MPRS akan tetap disuarakan dan diperjuangkan.

"Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," kata anggota Komisi IX DPR itu.

Dia juga mengatakan, pembahasan terkait RUU HIP masih tahap awal yaitu masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

"Karenanya diharapkan seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan masukan yang akan menjadi referensi dalam menentukan sikap ke depan," katanya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Politisi PKS ini mengingatkan agar pembahasan RUU HIP tak tak menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan Komunisme.

"RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau ideologi negara," katanya.

Dia menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP. Padahal, TAP MPRS masih berlaku bahkan ada turunannya, beberapa di antaranya seperti Pasal 107a sampai 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara spesifik menyebutkan komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman negara.

Kemudian, Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, Marxisme-Leninisme dan sanksi pidana bagi anggota ormas yang melanggar larangan itu.

Anehnya, perancang RUU malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR tentang visi Indonesia masa depan, kemudian tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, disebut secara jelas sebagai dasar hukum.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com