News . 17/05/2020, 04:10 WIB

Yusdiyanto: SE Bawaslu Tidak Berlaku, Iskardo: Ini Soal Etika dan Pencegahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam kesempatan tersebut Iskardo pun juga menyertakan beberapa foto yang dinilai yang secara etika politik tidak dapat dibenarkan. Namun beberapa foto yang disampaikan, khususnya incumbent tidak ada ajakan atau pun penyampaian visi dan misi untuk menarik konstituen memilih calon kandidat itu.

Baca juga: Yusdiyanto: Bawaslu Ngawur!

Yang terlihat hanya foto kepala daerah, disertakan logo daerah setempat. Bahkan ada yang hanya sekadar nama tanpa foto yang disebut-sebut tidak dibenarkan itu (Cek foto di bawah ini).

 

 

Menanggapi pernyataan Iskardo, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Lampung Yusdiyanto Alam menjelaskan, Bawaslu Provinsi, memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan. ”Memang benar tidak disebutkan secara eksplisit, dalam Undang-Undang Pilkada,” terangnya.

Baca juga: Soal Pilkada, Tunggu Instruksi Pusat

Tetapi, UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 28 huruf (i) berbunyi, Bawaslu Provinsi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. ”Nah, salah satunya kita koneksikan ke UU 7/2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

[caption id="attachment_452379" align="alignleft" width="1248"] Yusdiyanto Akademisi Unila FOTO SYAIFUL AMRI/FAJAR INDONESIA NETWORK[/caption]

Di sana ditemukan, bahwa tugas Bawaslu Provinsi menurut Pasal 97 ayat (c) mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi. Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi Lampung dengan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan beberapa upaya pencegahan pelanggaran.

Salah satunya mensosialisasikan Surat Bawaslu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/ 04.2020 kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Lampung sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Baca Juga: Selama Belum ada Vaksin, Tunda Pilkada!

Hingga pada akhirnya, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/1431/01/2020 Tentang Larangan Bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dipergunakan untuk kepentingan politik.

Poin lainnya, meminta keterangan kepala daerah setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terdistribusinya penyaluran bantuan sosial Covid-19.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com