News . 17/05/2020, 04:10 WIB

Yusdiyanto: SE Bawaslu Tidak Berlaku, Iskardo: Ini Soal Etika dan Pencegahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bersama dengan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota memang menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan bantuan penanganan Covid-19 yang secara etika politik tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo.

”Mengapa demikian karena terdapat labelisasi, misalnya dari petahana ditempel foto dan dituliskan namanya walaupun juga disertakan logo atau lambang Pemerintah Daerah, atau non-petahana mencantumkan, foto atau gambar diri, nama, visi dan misi sebagai kemasan bantuan yang diberikan,” paparnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (17/5).

https://www.youtube.com/watch?v=y2RQZMT5sG8&t=87s

Kalau pun benar. Siapa saja kepala daerah itu dan calon lain yang diduga telah mempolitisasi Bansos? Menurut Iskarno, temuan yang sama sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI, karena memang bersifat hirarki.

Baca: Pilkada Ditunda, Yasonna Bilang Ini Demi Kualitas

”Tentunya sama dengan data yang ada di Bawaslu Provinsi Lampung, maka indikasi adanya dugaan politisasi di Lampung terdapat di beberapa wilayah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Ini terjadi, kata Iskardo pada daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesawaran yang kecenderungannya dilakukan oleh petahana.

Baca juga: Bawaslu Lebay, Kembalilah Pada Fitrahnya!

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A. Nah, jika benar ditemukan politisasi itu. Pasal mana yang dilanggar. Apa bunyinya dan apa sanksinya?

Iskardo mengatakan, Perppu No.2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mengubah hal-hal yang terkait dengan penundaan tahapan Pilkada. Artinya, selain itu tetap sama sebagaimana bunyi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Terbitkan Perppu, Presiden Tunda Pilkada

”Untuk konteks saat ini memang belum ada pasal yang dilanggar, namun demikian, apabila suatu ketika tahapan sudah dimulai kembali dan pasangan calon sudah ditetapkan,” terang Iskardo yang dipertegas dalam pesan WhatsApp. .

Beberapa Pasal akan diterapkan jika sudah masuk dalam tahapan. Beberapa pasal tersebut yakni Pasal 71. Pada poin pertama pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (selengkapnya lihat infografis).

Baca juga: Menunggu Jadwal Sidang Wahyu Setiawan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com