Bawaslu Ribut Soal Etika Bansos

fin.co.id - 17/05/2020, 04:30 WIB

Bawaslu Ribut Soal Etika Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bersama dengan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota memang menemukan adanya indikasi atau dugaan penyalahgunaan bantuan penanganan Covid-19 yang secara etika politik tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo.

”Mengapa demikian karena terdapat labelisasi, misalnya dari petahana ditempel foto dan dituliskan namanya walaupun juga disertakan logo atau lambang Pemerintah Daerah, atau non-petahana mencantumkan, foto atau gambar diri, nama, visi dan misi sebagai kemasan bantuan yang diberikan,” paparnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (17/5).

Kalau pun benar. Siapa saja kepala daerah itu dan calon lain yang diduga telah mempolitisasi Bansos? Menurut Iskarno, temuan yang sama sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI, karena memang bersifat hirarki.

”Tentunya sama dengan data yang ada di Bawaslu Provinsi Lampung, maka indikasi adanya dugaan politisasi di Lampung terdapat di beberapa wilayah Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Ini terjadi, kata Iskardo pada daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesawaran yang kecenderungannya dilakukan oleh petahana.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A. Nah, jika benar ditemukan politisasi itu. Pasal mana yang dilanggar. Apa bunyinya dan apa sanksinya?

Iskardo mengatakan, Perppu No.2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mengubah hal-hal yang terkait dengan penundaan tahapan Pilkada. Artinya, selain itu tetap sama sebagaimana bunyi UU Nomor 10 Tahun 2016.

”Untuk konteks saat ini memang belum ada pasal yang dilanggar, namun demikian, apabila suatu ketika tahapan sudah dimulai kembali dan pasangan calon sudah ditetapkan,” terang Iskardo yang dipertegas dalam pesan WhatsApp.

Beberapa Pasal akan diterapkan jika sudah masuk dalam tahapan. Beberapa pasal tersebut yakni Pasal 71. Pada poin pertama pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam kesempatan tersebut Iskardo pun juga menyertakan beberapa foto yang dinilai yang secara etika politik tidak dapat dibenarkan. Namun beberapa foto yang disampaikan, khususnya incumbent tidak ada ajakan atau pun penyampaian visi dan misi untuk menarik konstituen memilih calon kandidat itu.

Yang terlihat hanya foto kepala daerah, disertakan logo daerah setempat. Bahkan ada yang hanya sekadar nama tanpa foto yang disebut-sebut tidak dibenarkan itu (Cek foto di bawah ini).

Menanggapi hal ini, Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Lampung Yusdiyanto Alam menjelaskan, Bawaslu Provinsi, memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan. ”Memang benar tidak disebutkan secara eksplisit, dalam Undang-Undang Pilkada,” terangnya.

Tetapi, UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 28 huruf (i) berbunyi, Bawaslu Provinsi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. ”Nah, salah satunya kita koneksikan ke UU 7/2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Di sana ditemukan, bahwa tugas Bawaslu Provinsi menurut Pasal 97 ayat (c) mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi. Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi Lampung dengan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan beberapa upaya pencegahan pelanggaran.

Admin
Penulis