News . 16/05/2020, 08:52 WIB
JAKARTA - Sidang kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Wahyu Setiawan tinggal menunggu jadwal. Sebab berkas perkara kasus yang membelit mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK telh melimpahkan Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR terpilih 2019-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tidak hanya Wahyu, jaksa juga melimpahkan terdakwa lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredelina.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Dikatakan Ali, selanjutnya pihaknya dalam hal ini JPU menunggu jadwal penetapan persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.
Alasan yang sama pernah diutarakan oleh PDI Perjuangan pada awal kasus suap ini bergulir.
"Atas dasar fakta-fakta tersebut apakah tidak sepatutnya perkara ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan KPU kepada saya?" kata Saeful Bahri, yang juga kader PDIP, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/5).
Dikatakan Saeful, munculnya permintaan uang operasional Rp 1 miliar untuk pengurusan PAW Caleg PDIP dari Sumsel Harun Masiku justru dari pihak KPU.
"Atau setidaknya diwakili Bapak Wahyu (Wahyu Setiawan)," katanya.
Diterangkannya, sejak awal partainya konsisten menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung soal penetapan anggota DPR terpilih.
PDIP mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.
Putusan MA ialah memberikan kewenangan kepada pimpinan partai untuk menentukan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia. MA pun memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.
Tapi, KPU tetap melantik Riezky Aprilia, Caleg Dapil Sumsel I dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.
"Jika saat ini terjadi penyimpangan yang berujung pada perkara ini, hal itu dikarenakan adanya permintaan uang terlebih dahulu dari pihak KPU kepada saya," tuturnya.
Saeful didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa KPK menuntut Saeful Bahri 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com