JAKARTA - Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020. Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 75/2019.
Upaya menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan sebaiknya Pemerintah meninjau kembali putusan tersebut. Sebab menaikan iuran bukan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Untuk itu, lanjut Ghufron, KPK berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi KPK, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.
Bahkan, dengan menaikan iuran justru akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," terangnya.
Menurutnya, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud). Sehingga kenaikan iuran tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
"Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," katanya.
Ghufron menjelaskan KPK sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyakat.
"KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan "universal health coverage" dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial," katanya.
Namun, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit (lihat grafis).
"Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," ujarnya.
Ketua DPP Partai NasDem Okky Asokawati meminta pemerintah melihat kembali kajian KPK. Sejumlah rekomendasi KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ini di antaranya agar Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) yang hingga Juli 2019 lalu baru 32 PNPK dari target sejak 2015 sebanyak 80 PNPK.
"Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment)," katanya.
Rekomendasi KPK lainnya agar Kementerian Kesehatan memberi pilihan untuk pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik yakni penyakit akibat gaya hidup.