News . 16/05/2020, 01:33 WIB

Bandara Ketat, Imigran Tempuh Jalur Laut

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sedangkan bila hasil tes cepat Covid-19 non reaktif, yaitu tubuh belum menghasilkan antibodi terkait penyakit tersebut, maka WNI diharuskan menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh otoritas pelabuhan, bandara, atau PLBN. Individu tersebut harus mengulang tes cepat dalam kurun tujuh hingga 10 hari. Bila hasilnya negatif, WNI diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif PCR atau hasil reaktif (sudah pernah terinfeksi virus corona baru) dengan tes cepat, WNI bersangkutan dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan khusus Covid-19 dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.