News . 15/05/2020, 01:33 WIB

Kompak, DPR dan MPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Penulis : Admin
Editor : Admin

”Paket di perpres yang baru adalah upaya untuk perbaikan keseluruhan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), jadi dari kami sendiri di dalam diskusi memperkuat upaya perbaikan tata kelola dari JKN kita,” tutur Abetnego.

Dalam perpres No. 64 tahun 2020 itu juga mengatur iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Pusat. Semula, peserta PBI terbagi menjadi PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD, artinya pembayaran PBI bagi 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan nantinya pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III.

”Jadi yang dibatalkan terkait dengan dilakukan penyesuaian. Kemudian penyesuaian dilakukan pemerintah caranya adalah yang PBI pasti dibayar pemerintah tapi yang bukan PBI itu tetap bayar seperti dulu, selebihnya ada bantuan iuran pemerintah,” ungkap Abetnego.

Bagi peserta mandiri yang kesulitan membayar tetap ada kesempatan untuk mengajukan diri sebagai peserta PBI melalui perbaikan data di Kementerian Sosial. ”Yang juga harus dilihat terus-menerus adalah upaya perbaikan sistem informasi ketersediaan tempat tidur RS sekarang kan sudah online, tidak ada lagi orang ditolak-tolak, kemudian prosesnya lebih cepat dan lain-lainnya," ucap Abetnego.

BACA JUGA: Ada Covid-19, Industri Film Babak Belur

Ia pun menegaskan bahwa kenaikan tersebut demi perbaikan sistem dan tidak ada lagi keributan soal defisit BPJS yang justru memperlambat pemerintah dalam penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit. ”Jadi situasinya itu terbuka artinya terbuka untuk warga masyarakat menyesuaikan di kelas mana bahkan termasuk ketika banyak warga kita jadi PBI karena situasi pandemik Covid-19 sehingga banyak keluarga yang jatuh miskin," ujar Abetnego.

Abetnego juga mengakui bahwa kondisi negara sedang dalam situasi solid akibat pandemik Covid-19. Ia pun terbuka bila ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke MA terkait perpres tersebut. ”Setiap warga negara juga berhak menggunakan hak-haknya termasuk menggugat kebijakan pemerintah ke MA, tapi tentu pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini yang muncul,” tutur Abetnego. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com