News . 15/05/2020, 02:15 WIB
JAKARTA - Pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut adanya politisasi bantuan sosial (Bansos) pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) oleh kepala daerah, khususnya bakal calon kepala daerah di 23 kabupaten/kota, menarik perhatian banyak kalangan.
Pengamat Hukum dan Tata Negara, Universitas Lampung Yusdiyanto Alam mengatakan, sah-sah saja jika Bawaslu memberikan pernyataan tersebut. Termasuk adanya temuan politisasi bantuan sosial menjelang Pilkada di 11 provinsi. Dengan catatan, tahapan dan penetapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Benar kalau temuan itu berdasarkan aturan dan UU yang berlaku. Tapi akan salah pernyataan jika tidak termuat dalam aturan dan kewenangan,” terang doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu, Jumat (15/5).
Faktanya, tahapan tesebut belum ada. ”Ngawur pernyataan Bawaslu itu. Sampai sekarang belum ada penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Bawaslu seharusnya paham. Bisa membedakan sudah yang sudah ditetapkan atau belum ditetapkan,” terang Yusdiyanto.
Siapa pun, jika dirinya mengklaim sebagai bakal calon kepala daerah dan membagikan sembako, atau memberikan bantuan ke masyarakat, jelas tidak ada aturan yang dilanggar. ”Lho ini bakal calon. Coba digaris bawahi. Bakal calon,” timpalnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
“Contoh begini. Anda menyebutkan diri Anda sebagai bakal calon, lalu turun ke masyarakat membagikan sembako. Lalu pasal mana yang dilanggar. Ketentuan mana yang dikangkangi. Etika mana yang salah,” jawab Yusdiyanto lewat sambungan telepon.
Jangan pula, segala sesuatu diarahkan pada politik. Wabah Virus Corona ini berimplikasi dampak sosial. PHK massal, sampai ada pekerja yang dirumahkan. “Lalu siapa yang mau turun tangan. Bawaslu dengan paket sembakonya? Siapa pun boleh membantu. Tak terkecuali kepala daerah. Incumbent atau kandidat yang berniat maju pun boleh. Kalau pun dipolitisasi yang mana? Presiden saja membagikan sembako dengan label dan nama yang jelas,” jelasnya.
Dan faktanya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu No.2/2020 tentang Penundaan Pilkada. ”Catat, ini Presiden lho yang mengeluarkan regulasinya. Kok mau Bawaslu jadi alat politik. Kalau lembaga itu mengawasi wabah Covid-19, ya semprit saja itu wabahnya. Kalau memang merusak demokrasi,” timpalnya.
Dalam Pasal 22B poin (c) UU No 10/2016 secara jelas menyebutkan, tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada.
”Ini poinnya. Penegasan pengawasan pemilihan. Kata pemilihan, berlaku jika tahapan itu berlangsung. Pertanyaan publik sederhana kok. Sekarang tahapannya sudah berlangsung belum? Calon kepala daerah sudah ada belum. Makna dipolitisasinya dimana? harus jelas. Jangan bersayap-sayap. Karena aturannya juga jelas dan tegas!” tandasnya.
Lalu, apa yang salah jika kepala daerah atau incumbent membagikan sembako atau dan turun ke tengah-tengah masyarakat. Apa yang salah isi dan logo bungkusan yang dibagikan. ”Salahnya dimana? Incumbent itu kepala daerah. Resmi. Ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. Dan negara mengakuinya,” ucap akademisi yang dikenal kritisi itu.
Kepala daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. “Kalau diklaim dipolitisasi, lah jabatan mereka saja jabatan politik kok. Ya pasti arah dan gerakannya bersifat politis. Sah-sah saja. Yang salah itu kalau mereka diam. Sembako dalam kondisi seperti ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat tidak mampu,” paparnya.
Dalam Perppu No.2 Tahun 2020, lanjut dia, jelas menyebutkan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Maka perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik.
Di tingkat pusat maupun daerah saling berkoordinasi. Presiden pun memandang perlu dilakukan penundaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Penundaan ini dilakukan agar Pilada tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
”Intinya jelas ya. Perppu-nya juga ada. Dan secar terang benarang menundaan itu berlaku. Soal statmen Bawaslu, maka simak Pasal 30 poin (a) Perpuu No. 2 Tahun 2020. Pasal ini menyangkut tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota. Yang intinya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan,” jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com