News . 14/05/2020, 23:00 WIB

Segera Realisasikan Insentif Bagi Media!

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media terus mendorong pemerintah agar memberikan insentif ekonomi untuk menyelamatkan pers dari dampak wabah Virus Corona (Covid-19). Meski demikian Dewan Pers menegaskan pemberian insentif ekonomi dari negara bukan berarti membuatnya kehilangan independensinya.

"Apakah dengan dorongan kepada pemerintah untuk menyelamatkan komunitas media maka media akan kehilangan independensinya? Kami menyadari ini akan menjadi persoalan, bantuan insentif yang diberikan pemerintah sesungguhnya bukan bersumber dari pemerintah melainkan dari negara,” terang Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli, Kamis (14/5).

Pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Nah, pada posisi inilah ,enurut Arif, publik sebagai pembayar pajak dan penerima manfaatnya juga publik termasuk kalangan pers.

Sementara, pemerintah adalah pihak yang menyalurkannya, sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola keuangan negara, oleh karena itulah media tidak akan kehilangan independensinya jika menerima insentif dari negara.

BACA JUGA: Penertiban Pelanggaran PSBB Kota Tangerang

”Jadi kami berharap tidak disalahpahami, seolah-olah jika pers nasional diberi insentif ekonomi untuk tetap tumbuh maka artinya tidak lagi independen, tidak boleh lagi memberitakan informasi seakurat mungkin, justru sebaliknya jika diberi insentif kita akan punya kekuatan untuk memberitakan informasi secara akurat dan terpercaya," ujarnya.

Untuk diketahui dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong agar negara memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup pers yang terdampak pandemi Covid-19. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo menegaskan ada beberapa poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini. ”Bersama kita terus mendorong dan sesegera mungkin akan melakukan audiensi dengan kementerian dan lembaga terkait,” terangnya.

Beberapa hal yang penting dilakukan dengan, pengalokasian dana sosialisasi kebijakan, program atau kampanye penanggulangan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah. Kemudian, pemerintah perlu memberikan subsidi harga kertas, listrik, kredit berbunga rendah serta menangguhkan sementara dan menanggung kewajiban perusahaan pers dan karyawan untuk membayar kewajiban BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan selama kondisi pandemi. ”Negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers,” terangnya.

BACA JUGA: Ratusan WNI Ilegal Terjaring di Malaysia

Insentif selanjutnya negara perlu menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. Kemudian, pemerintah juga didorong untuk menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemik Covid-19.

Poin lainnya yaitu mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini. ”Selain dalam bentuk kampanye, kita juga akan melakukan kegiatan lobi untuk memperjuangkan aspirasi ini," pungkasnya. (fin/ful)

POIN-POIN DORONGAN INSENTIF

1.Dana Sosialisasi:

Mendorong negara mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

2.Subsidi Harga Kertas:

Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

BACA JUGA: Penertiban Pelanggaran PSBB Kota Tangerang

3.Biaya Listrik:

Dewan Pers dan asosiasi mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com