Retno Marsudi: Ini Pelanggaran HAM

fin.co.id - 11/05/2020, 01:14 WIB

Retno Marsudi: Ini Pelanggaran HAM

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

”Yang harus segera dilakukan ialah membangun database terpadu terintegrasi antarinstitusi terkait," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima.

Institusi tersebut di yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri serta membentuk tim investigasi melalui internal BP2MI.

Selain itu, juga diperlukan sinergi koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan terkait adanya pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari kapal berbendera China beberapa waktu lalu. Mereka ialah Muh Alfatah asal Sulawesi Selatan yang dilarung dari atas Kapal Long Xing pada akhir Desember 2019.

Kemudian Sepri asal Sumatera Selatan yang bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera dilarung pada akhir Desember 2019. Terakhir, Ari yang dilarung awal April 2020. ”Kejadian ini tentunya memicu harus dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap manning agency,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta penjatuhan sanksi dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

”Ini bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK,” pungkasnya.(fin/ful)

Admin
Penulis