News . 08/05/2020, 01:15 WIB

SE Menaker Beredar, THR Boleh Dicicil

Penulis : Admin
Editor : Admin

”Berarti para buruh dalam tahun berjalan sebelum Idul Fitri mereka bekerja lebih dari 10 bulan. Jadi THR-nya harus dibayar penuh. Meskipun alasan tidak pulang kampung Lebaran tahun ini, tapi kan mereka tetap harus membantu kebutuhan orangtuanya di kampung,” katanya.

Ia juga meminta aparat keamanan dan pemerintah memberikan keleluasaan kepada buruh yang habis kontrak dan di-PHK, untuk bisa pulang kampung agar jangan dipersulit dengan alasan kondisi saat ini. ”Kami minta pemerintah menekan perusahaan jangan sampai ada PHK dalam kondisi saat ini bagi karyawan yang tetap. Kemudian pemerintah juga harus memberikan insentif berupa keringanan pajak dan biaya listrik karena harga BB kan juga sekarang ini sudah turun,” katanya.

BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Dilarung ke Laut, KBRI Beijing Minta Klarifikasi Kemlu China

Sementara Pengurus Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP KSPI) Provinsi Banten meminta pemerintah khususnya Gubernur Banten segera memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi buruh korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Ketua DPD FSPKEP KSPI Provinsi Banten, Kamal Amrulah mengatakan, saat ini ada sekitar 300an anggota FSPKE KSPI Banten yang menjadi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi corona. Para buruh korban PHK dan dirumahkan tersebut saat ini sangat membutuhkan bantuan terutama kebutuhan pokok. ”Pak gubernur dan pak bupati, dan pak wali kota segera turunkan bantuan untuk buruh. Kami juga warga negara yang bayar pajak dan berhak mendapatkan bantuan,” kata Kamal.

Pihaknya mengaku sedang berupaya membantu para buruh korban PHK tersebut untuk mendapatkan hak-haknya serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pengawas tenaga kerja terkait persoalan PHK tersebut. ”Kami melihat ada indikasi perusahaan memanfaatkan kesempatan saat ini untuk PHK karyawannya. Karena buktinya perusahaan ada yang masih tetap produksi, tapi sebagian karyawannya di PHK,” jelasnya. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com