Tokopedia Diminta Tanggungjawab

fin.co.id - 06/05/2020, 02:30 WIB

Tokopedia Diminta Tanggungjawab

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera diselesaikan dan menjadi Undang-Undang (UU) PDP. Ini menyusul kasus bocornya data pengguna platform Tokopedia.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan Pemerintah berkomitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan RUU PDP menyusul bocornya puluhan juta pengguna platform Tokopedia.

"Ini sesuatu yang sangat penting," katanya dalam jumpa pers virtual, Selasa (5/5).

Dijelaskannya, RUU PDP saat ini sudah diserahkan ke DPR. Dan RUU tersebut menjadi salah satu dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

BACA JUGA: Selamat Tinggal Didi Kempot, Karyamu akan Kami Kenang Selalu

"Ada kemungkinan akan dibahas setelah bulan Ramadan," katanya.

Senada yang diutarakan pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha. Dia mengatakan pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan RUU PDP menjadi UU. Ditegaskannya, kasus kebocoran data ini merupakan permasalahan serius.

"Bagaimana tidak, ada 91 juta data pengguna yang dijual dengan murah di dark web," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini.

Menurut mantan pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang berubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini, kasus tersebut harus menjadi pengingat betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera diselesaikan. Tanpa UU PDP, masyarakat seperti dibiarkan di hutan belantara tanpa perlindungan.

"Data masyarakat kita, baik di online (dalam jaringan/daring) maupun offline (luar jaringan/luring), banyak disalahgunakan dan yang paling krusial data masyarakat tidak dilindungi," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Tokopedia bertanggung jawab atas kasus kebocoran data 91 juta penggunanya.

BACA JUGA: Korban Tewas Akibat Corona di AS Diprediksi 100 Ribu Jiwa

"Sebagaimana yang dimuat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dalam BAB 5 Kewajiban Pengguna Pasal 28 dijelaskan bahwa melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan menjadi tanggung jawab PSE, dalam hal ini Tokopedia," katanya.

Meski data yang berkaitan dengan nama, email, nomor telepon, atau sebagiannya saja yang sudah diambil peretas, menurutnya, Tokopedia tetap harus bertanggungjawab menjaga dan menjamin dengan membuat sistem yang sebaik mungkin.

"Meskipun password dan informasi krusial pengguna dikatakan Tokopedia tetap terjaga, saya tetap menyarankan kepada pengguna Tokopedia untuk tetap mengganti password akunnya secara berkala demi keamanan, dan Tokopedia harus memastikan enskripsi data dan keamanannya untuk dibenahi," tegasnya.

Politisi PKS ini juga meminta Menkominfo dan BSSN untuk melakukan evaluasi, penyelidikan, mitigasi teknis dan meng-"update" perkembangannya kepada masyarakat dengan terbuka dan transparan.

"Menkominfo bersama BSSN bisa membantu Polri agar aktif melakukan penyelidikan dengan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar semua pihak yang bertanggung jawab ditegakkan hukum atasnya dan memastikan konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis