Ia mengatakan Pemkot Banjar tidak bijak jika menolak melaksanakan PSBB. Sebab Kabupaten Ciamis dan Pangandaran pun sudah menyatakan kesanggupannya. PSBB kata dia, juga sudah waktunya diterapkan karena perkembangan mewabahnya Covid-19 di Kota Banjar terus meningkat secara signifikan.
“Persiapan juga tadi dibahas termasuk dampaknya, kemudian kepala daerah juga tadi ditanya satu-satu gubernur , 17 kabupaten/kota yang ikut tadi, langsung dengan gubernur. Ciamis setuju, Pangandaran setuju, dan Banjar juga tadi Bu Wali sudah menyampaikan setuju untuk pelaksanaan PSBB. Pertimbangannya setuju karena situasi sudah darurat dengan kenaikan terinfeksi signifikan, kepatuhan warga juga masih kurang," kata Nana Suryana.
Pihaknya pun kini akan segera mempersiapkan mekanisme PSBB, sekaligus mengantisipasi dampak buruk yang terjadi akibat PSBB. "Perdagangan, ekonomi, pekerjaan itu otomatis terdampak buruk, kita mau tidak mau harus persiapkan sejak dini. Kita persiapkan sambil menunggu juklak dan juknisnya, ” ungkap Nana.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat. (igi/cep)