Siap-siap PSBB Tiga Kecamatan

fin.co.id - 01/05/2020, 07:40 WIB

Siap-siap PSBB Tiga Kecamatan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

TASIK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Seluruh bupati dan wali kota di 17 daerah di Jawa Barat telah sepakat.

Kesepakatan itu terjalin saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat secara daring dengan 17 pimpinan daerah di Jawa Barat, Rabu (29/4).

Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menjelaskan hasil video konferensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, disepakati PSBB segera diberlakukan. Pemkot sendiri berstrategi melakukan PSBB di level kecamatan. Memprioritaskan eks kota administratif (kotif) dalam penerapan pembatasan tersebut.

“Sebetulnya kita lebih awal, sejak 31 Maret lalu sudah lakukan pembatasan wilayah yang disebut Pak Gubernur pembatasan parsial. Dan sekarang sudah berakhir, strategi kami sekarang pembatasan lebih ke tingkat kecamatan,” ujar H Budi saat ditemui di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (29/4).

Budi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menjelaskan eks kotif diprioritaskan lantaran memiliki jumlah penduduk lebih padat dari kecamatan lain. Apalagi, dua kecamatan eks kotif, yakni Tawang dan Cihideung, mendominasi angka kasus positif Covid-19 se-Kota Resik.

“Kita ketahui dari 29 kasus positif, 70 persennya di Cihideung dan Tawang. Cipedes juga kita prioritaskan lantaran wilayahnya padat penduduk,” tuturnya.

Menurutnya, secara prinsip PSBB sendiri sudah diterapkan Kota Tasikmalaya secara tidak langsung. Salah satunya dengan pembatasan aktivitas sekolah, pekerja kantor, keagamaan dan juga moda transportasi.

“Kan beberapa sudah dilaksanakan (pembatasan, Red), seperti mengantor sudah dilakukan sebagian. Moda transportasi sekarang kan sudah, taksi dan angkot juga diatur tempat duduknya,” kata dia.

Selain itu, kata Budi, penutupan tempat hiburan, pembatasan kegiatan sosial budaya, fasilitas umum dan lain sebagainya sudah diterapkan di Kota Tasikmalaya. “Termasuk pembatasan jam operasional. Nanti kita akan pertimbangkan beberapa pertokoan, kantor, apakah jam operasionalnya dipercepat atau seperti apa.

“Jadi kalau bicara PSBB, sebetulnya 70 persen di kita sudah dilaksanakan. Tinggal optimalisasi, pengetatan dalam pengawasannya,” lanjut dia.

Dia mengingatkan saat PSBB mulai diberlakukan pemerintah bisa menggunakan kewenangan. Ia meminta masyarakat memahami upaya tersebut semata demi keselamatan bersama, menekan risiko penyebaran Covid-19 yang memang saat ini mulai mengalami stagnan.

“Pendekatan PSBB itu tidak hanya wilayah eks kotif. Nanti ada pendekatan ke sektor industri, seperti di Kawalu yang mobilitas warganya sangat tinggi mengunjungi Jakarta dan Cirebon, akan kita pertimbangkan,” katanya memaparkan.

Mengingat, seluruh kasus positif Covid-19 yang ada di Kota Tasikmalaya merupakan wabah bawaan dari zona-zona rentan penularan infeksi. “Buktinya kan jelas, 29 kasus itu bawaan semua. Di kita belum terjadi transmisi lokal,” keluhnya.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf menambahkan dengan penerapan PSBB tentunya pemerintah lebih tegas tidak sebatas menyampaikan anjuran dan imbauan. “Nanti ada sanksi, kita harap masyarakat menyadari sedari awal ini upaya memutus rantai penyebaran corona,” harap Yusuf.

Terpisah, Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana mengatakan kesiapannya melaksanakan PSBB. “Tadi Bu Wali (Hj Ade Uu Sukaesih, Red) ketika ditanya gubernur menyatakan kesanggupannya menerapkan PSBB di Kota Banjar. Tinggal menunggu juklak dan juknisnya turun,” ujarnya Nana kepada Radar, kemarin (29/4).

Admin
Penulis