Peretasan WA Ravio Patra Mulai Digarap

fin.co.id - 30/04/2020, 12:33 WIB

Peretasan WA Ravio Patra Mulai Digarap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polisi mulai menggarap kasus peretasan akun WhatsApp (WA) milik aktivis Ravio Patra. Penyelidikan dimulai usai Polda Metro Jaya menerima laporan yang dibuat Ravio.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus peretasan WA milik Ravia Patra. Meski demikian, pihaknya belum menjadwalkan akan memeriksa pelapor.

Dikatakannya, pihak kepolisian akan terlebih dulu membentuk tim penyidik untuk menangani kasus tersebut, baru kemudian menjadwalkan pemanggilan pelapor.

"Yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan), baru menunjuk tim," katanya, Rabu (29/4).

Ravio melaporkan peretasan akun WA ke Polda Metro Jaya pada Senin, 27 April 2020. Laporan diterima dengan tanda bukti lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.

Anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Ade Wahyudin membenarkan soal pelaporan tersebut.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata Ade.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik, sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan jajarannya saat ini tengah menangani 99 kasus hoaks terkait COVID-19.

"Update kasus hoaks penyebaran Virus Corona. Hingga kemarin (28/4) jumlah kasus yang ditangani terus meningkat sampai 99 kasus," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Kasus hoaks corona, dikatakannya terbanyak ada di tiga polda. Pertama Polda Metro Jaya dengan 13 kasus, lalu Polda Jawa Timur dengan 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.

"Sisanya 65 kasus ditangani oleh polda jajaran," ujarnya.

Mengenai motif penyebaran hoaks, Asep menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang sengaja menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.

Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana? 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(gw/fin)

Admin
Penulis