News

Dikeluarkan dari Rutan KPK, Rommy akan Ziarah ke Makam Orangtuanya

fin.co.id - 30/04/2020, 00:11 WIB

JAKARTA-Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.

Keputusan pengeluaran ini disambut puji syukur oleh Rommy. "Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy yang didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

”Secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," tambah Rommy.

Menurut Rommy, keputusan ini baginya adalah berkah di bulan Ramadan. Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya, tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Terkait perintah pengeluaran Rommy ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi itu terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Rommy.

"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK, lanjut dia, memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI. Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

Kedua, kata dia, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum.

Ketiga, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

KPK pun mengharapkan MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.

Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wsa/fin/ant)

Admin
Penulis
-->