News . 29/04/2020, 10:34 WIB
JAMBI – Pasien positif Covid-19 di Provinsi Jambi kian bertambah. Terakhir jumlah pasien Covid-19 yang sedang dalam masa penyembuhan, mencapai 31 orang. Terbaru, Kota Jambi ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, karena telah terjadi transmisi lokal.
“Kita dapat informasi ini dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” kata Johasnyah Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Senin (27/4). Lanjutnya, ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang disampaikan secara resmi ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, pada Minggu (26/4).
Lanjutnya, virus corona di Kota Jambi ini dibawa dari luar daerah, yakni Gowa, Sulawesi Selatan. Kemudian virus tersebut menyebar ke anak dan keluarga pasien, serta warga lainnya yang ada di Kota Jambi.
“Kita sudah sampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi,” sebutnya. Untuk saat ini, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Provinsi Jambi kebanyakan dari klaster Gowa.
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi akan terus melakukan kontak tracking pada pasien yang berasal dari Gowa, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ini akan kita tindak lanjuti dan mencari siapa saja yang berhubungan dengan pasien yang pernah pergi ke Gowa ini, terutama keluarga yang dinyatakan positif,” ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, mengaku belum menerima informasi dan pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait penetapan zona merah tersebut. “Sumber berita dari siapa? Coba tanyakan kepada sumber beritanya,” sebutnya.
Kemudian, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Abubakar, juga mengaku belum mendapat informasi tersebut. “Justru informasi ini kami ketahui dari teman-teman pers,” kata dia.
Menurutnya, tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi.
“Penetapan zona merah itu sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula. Karena sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 ini. Umumnya kan sebelum zona merah, tentu harus melalui zona hijau maupun kuning lebih dahulu,” kata dia.
Lanjutnya, jika penetapan zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi, tetap saja penetapannya harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait, karena penetapan zonasi, terlebih lagi zona merah tentu akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut terkait strategi dan kebijakan penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Seharusnya kata dia, pemerintah provinsi memberitahukannya terlebih dahulu secara internal, karena di wilayah kota ini ada kepala daerah. “Dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik, serta menyiapkan langkah-langkah penanganan Covid-19 sesuai dengan zonasi tersebut, bukan langsung menginfokannya secara terbuka kepada masyarakat sehingga infonya simpang siur dan bias,” kata dia.
Sementara itu, untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Provinsi Jambi kembali bertambah, mencapai 59 orang. Berbeda dengan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Provinsi Jambi yang mengalami penurunan hingga menjadi 302 orang.
Kemudian, untuk saat ini gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi masih menunggu empat uji swab dari Kemenkes RI yang belum keluar. Sementara untuk pasien yang dinyatakan postif di Provinsi Jambi masih 31 orang yang saat ini masih diisolasi.
Diketahui, Untuk Kota Sungai Penuh ada 6 ODP dan 2 PDP, selanjutnya Kabupaten Kerinci ada 69 ODP dan 1 PDP. Selanjutnya untuk Kabupaten Bungo ada 37 ODP dan 2 PDP, kemudian di Kabupaten Merangin ada 4 ODP dan 13 PDP, selanjutnya untuk Kabupaten Sarolangun ada 3 ODP dan 3 PDP. Di Kabupaten Tebo ada 8 ODP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com