News . 28/04/2020, 17:51 WIB
JAKARTA- Belum lama ini, salah seorang Ustad bernama Ustad Yazid bin Abdul Qodar mengklaim bahwa hukum onani tidak membatalkan puasa. Video Yazid ini kemudian viral di jagat maya. Ustad Yazid mengatakan itu ketika mengisi acara di Kampus UGM pada 6 Mei 2018 lalu. Tetapi kemudian viral pada Ramadan tahun 2020 ini.
Menanggapi itu, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) angkat bicara. Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan soal video Yazid terkait hukum onani tak membatalkan puasa itu.
"Mohon maaf saya harus tanggapi karena video ini terlanjur viral dan banyak yang bertanya ke saya dan atas petunjuk dan seizin guru-guru saya, saya tidak sepaham dengan video ini," kata Gus Miftah melalui tayangan live Instagram @gusmiftah, Minggu pada Ahad (26/4) lalu.
Gus Mifta mengatakan, telah ada mayoritas ulama mengatakan hukum onani saat puasa dapat membatalkan puasanya.
"Mayoritas jumhur ulama mengatakan orang yang melakukan onani atau mengeluarkan mani pada siang hari di bulan puasa saat berpuasa, puasanya batal. Onani itu membatalkan puasa," kata Gus Mifta.
Meski tidak sependapat, Gus Miftah tidak membenci Ustaz Yazid. Namun ia mendoakan agar Ustaz Yazid tidak lagi mengeluarkan pernyataan kontroversial.
"Jangan bialng saya benci dengan ustaznya, tapi ini murni soal imu ya gaes, doakan aja beliaunya," pungkasnya.
Video Gus Mifta tersebut dibanjiri perdebatan netizen. Bahkan hingga ada caci maki dari mereka.Enggan berpolemik, Gus Mifta akhirnya menghapus videonya.
Sebelumya diberitakan, Yazid bin Abdul Qodar mengatakan, memang mayoritas ulama beranggapan onani tidak membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.
"Istimna (Onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal," kata Yazid dalam vudeo tersebut.
"Tetapi imam ibnu Hazam Imam Assaukani dan Syekh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa." Tambahnya.
Di melanjutkan bahwa pendapat tidak membatalkan puasa ini pendapat yang kuat. Sebab menurutnya tidak ada dalil yang mengatakan onani saat puasa membatalkan. Dia mengklaim, onani saat puasa hanya dosa yang didapat, tetapi tidak membatalkan puasa.
"Dan ini kuat karena tidak ada dalil yang mengatakan batal. Dengan Istimna itu dia mengeluarkan mani dengan onani itu dia berdosa karena ngga ada keterangan atau mash atau dalil," katanya. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com