News . 28/04/2020, 08:33 WIB
Masalahnya, lanjut Nadiem, calon siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait perbedaan latar belakang inilah maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekolah penyelenggara PPDB.
Kemudian, lanjut Nadiem, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas tim tersebut adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap memandu calon pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.
"Adakan sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat juga melalui grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui link grup," jelasnya.
Tiga hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang bersangkutan.
"Satu hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com