News . 28/04/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi virus corona (covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim meminta Persiapan PPDB 2020 harus lebih matang meski di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau keadaan (Covid-19) terus berlangsung, PPDB 2020 harus ada skenario dan harus dipersiapkan mulai dari sekarang," kata Satriwan, Senin (27/4).
"Sekarang bagaimana mengantisipasi, Permendikbud (Peraturan Mendikbud) ada, protokol kesehatan ada," ujarnya.
Untuk itu, Satriwan berharap pemerintah pusat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi persolan tersebut, agar tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Teelebih lagi, pendataan sekolah juga diperlukan, agar terjadi pemerataan siswa.
"Sebagai contoh, daerah kelebihan sekolah misalnya bisa merger, atau ada zona kekurangan sekolah, sehingga siswa alih jenjang jumlahnya banyak tetapi daya tampung sedikit atau sebaliknya," jelasnya.
Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
"Seperti yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa. Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional)," kata Nadiem.
Terlebih lagi, kata Nadiem, pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.
Kendati demikian, ia mengakui jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga akan kesulitan mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.
"Oleh karenanya sangat baik jika tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah saat proses pendaftaran," ujarnya.
Tapi sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang tua masih datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah penyelenggara.
"Semua pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan calon pendaftar secara mandiri," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com