RKAS 2020 Harus Sesuai Juknis BOS

fin.co.id - 28/04/2020, 03:34 WIB

RKAS 2020 Harus Sesuai Juknis BOS

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Menurutnya, sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," tuturnya.

Ditambahkan Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru.

"Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dana BOS) Jangan dipakai untuk (membeli) sembako," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Wardani Sugiyanto menyatakan bahwa pihaknya adalah salah satu yang sudah melakukan penyesuain RKAS. Menurutnya, dana BOS tahap pertama ini dialihkan sekolah untuk pembelian pulsa kuota internet untuk guru menunjang pembelajaran via daring, dan gaji guru honorer.

"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian," kata Wardani.

"Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap kedua," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19. Menrutnya, dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," kata Suryana.

Suryana beserta jajarannya menyatakan siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas.

"Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik)," terangnya.

"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," imbuhnya.

Menurut Suryana, dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

"Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis