News

RKAS 2020 Harus Sesuai Juknis BOS

fin.co.id - 28/04/2020, 03:34 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta, satuan pendidikan (Sekolah) diminta segera menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ditengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP), serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," kata Hamid, Senin (27/4).

Hamid menjelaskan, merujuk pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, membolehkan dana digunakan untuk pembelian pulsa dalam rangka pembelajaran dari rumah, dan menggaji guru honorer.

"BOS juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang pencegahan virus korona (covid-19) lainnya," terangnya.

Selain itu, kata Hamid, Kemendikbud juga memberi kebebasan kepala sekolah untuk besarannya sesuai dengan kebutuhan. Sebab, kepala sekolah yang mengetahui kebutuhannya.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” ujarnya.

Hamid menyebut pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen. Sisanya, tinggal sekolah-sekolah yang berada di Indonesia bagian timur, sedang menunggu hasil verifikasi.

"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," ujarnya.

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99%. "Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan, kata Hamid, karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

"Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses," ungkapnya.

Hamid menambahkan, bahwa pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

"Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terangnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid menegaskan bahwa pihknya yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Admin
Penulis
-->