News . 28/04/2020, 19:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar rapat koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4)
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar melalui vidcon mengatakan, Rapat evaluasi PSBB ini sudah disepakati bersama agar PSBB diperpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang, dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 repeat pukul 00.01.
"Untuk sesi kedua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang humanis, sehingga membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar, karena pada PSBB sesi pertama ini lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," terang Zaki.
Selain itu, lanjut Zaki, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap check point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol juga perlu evaluasi beberapa titik check point di sejumlah wilayah selama PSBB sesi pertama.
"Untuk PSBB sesi ke dua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih di siplin lagi dalam penerapan PSBB" tegas Zaki
Zaki juga mengatakan, di PSBB sesi kedua ini pemerintah daerah akan memaksimalkan lagi, seperti melakukan meningkatkan frekfensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa.
"Desi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah di digunakan Polresta Tangerang sebagai data based, ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi kedua,"tukas Zaki.
Senada, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon juga menyampaikan bahwa ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB pertama, karena itu penerapan PSBB tahap kedua harus dilakukan penambahan check point di beberapa titik, terutama pintu keluar tol Balaraja, karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua prilaku masyarakat juga harus perhatikan.
"Untuk rumah singgah Griya Anabatic sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan berjalan dengan baik," singkatnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yg melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.
"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW maupun RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, dan ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19," pungkas Ade. (mul/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com