Sebelum ditangkap KPK melayangkan panggilan terhadap kedua tersangka. Panggilan pertama pada 17 April dan panggilan kedua pada 23 April 2020. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK lalu bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Minggu (26/4)
- Pukul 07.00 WIB
KPK menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di kediaman pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.
- Pukul 08.30 WIB
Secara paralel KPK juga menangkap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB di kediaman orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.
Kedua kemudian diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan.
Senin (27/4)
Pukul 08.30 WIB
Kedua tiba di Gedung Merah Putih KPK
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1, Rasuna Said.