News . 25/04/2020, 04:50 WIB

Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kepala Negara mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

"Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR. Saya juga mendengar Ketua DPR RI sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditundal. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah," tegas Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4).

Menurut Jokowi, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR punya waktu yang lebih banyak mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Ini memberikan kesempatan kepada kita mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan," paparnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh. Puan meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi COVID-19.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, sesuai keinginan Baleg. "Jelas itu sesuai keinginan Baleg. Khusus klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir," ujar Baidowi di Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutn Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan akan memberikan kesempatan para stakeholder mencari solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan. F-PPP DPR, lanjutnya, belum mengambil keputusan terkait apakah kluster ketenagakerjaan dihapus atau tetap menjadi bagian dalam RUU Ciptaker.

Dia menilai keputusan F-PPP terkait kluster ketenagakerjaan itu akan diambil pada bagian akhir dari pembahasan RUU Ciptaker. Dia juga memastikan proses pembahasan RUU Ciptaker tetap berjalan meskipun kluster ketenagakerjaan akan ditunda dibahas. Misalnya agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar. "Ya tetap jalan untuk agenda pembahasan RUU Ciptaker. Karena yang ditunda pembahasan khusus klaster ketenagakerjaan saja," ucapnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PKB Mohamad Toha. Dia menyatakan, fraksinya mengusulkan mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilakukan selama pandemi COVID-19. "Usulan PKB ketika rapat baleg beberapa hari lalu, mekanisme pembuatan undang-undang tetap dijalankan," kata Toha di Jakarta, Jumat (24/4).

Fraksi PKB, lanjutnya, meminta Baleg terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak menjadi polemik di masyarakat. Seperti klaster UMKM. Toha juga mengusulkan, agar klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU Cipta Kerja ditunda pembahasannya. "Kita yang meminta lebih dulu tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Jadi klaster ketenagakerjaan memang nggak dibahas dulu sebelum clear semua," tukasnya. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com