Dikatakannya, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah.
“Namun demikian, kami pastikan komitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas utama kami, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan,” katanya.(gw/fin)