News . 24/04/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengingatkan, bahwa limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan infeksius dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) penanganan virus corona (Covid-19) bisa menjadi sumber penularan.
Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ajeng Arum Sari mengatakan, bahwa limbah medis bekas penanganan pasien virus corona (Covid-19) harus segera ditangani. Karena jika tidak, limbah tersebut bisa menjadi sumber penularan.
"Limbah medis jelas harus ditangani, karena banyak dampak negatif. Pertama paparan patogen, juga beracun kemudian bisa mengakibatkan cedera, karena misalnya sisa bekas jarum suntik kan tajam, menimbulkan pencemaran, air udara dan tanah,” kata Ajeng, Kamis (23/4).
"Sejak pandemi corona terus meningkat tidak hanya Rumah sakit dan puskesmas, juga rumah sakit darurat di wisma atlet, klinik, unit transfusi dan apotik," tuturnya.
Terlebih lagi, kata Ajeng, berdasarkan prediksi Asian Development Bank tambahan jumlah limbah medis di DKI Jakarta akibat covid-19 sebesar 212 ton per harinya.
"Asian Development Bank telah memprediksi kalau volume limbah selama pandemi khusus di Jakarta mencapai 12 ribu ton dalam waktu 60 hari," ujarnya.
Ajeng menjelaskan, bahwa limbah medis ini tidak hanya Alat Pelindung Diri (APD), tetapi juga alat tes, seperti tisu hingga alat swab. "Kendala dalam pengelolaan limbah medis ini, selain semakin menumpuk, juga terkait teknologi pengelolaannya, yang mana tidak semua Fasyankes memilikinya," jelasnya.
Ajeng juga melihat, Incinerator atau alat pembakar limbah yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu ini masih terbatas jumlahnya.
Belum lagi incinerator milik Fasyankes tersebut tidak berfungsi optimal. Karena, untuk limbah medis ini, harus dibakar di suhu 800 derajat celcius.
"Ketika dia tidak berfungsi dengan baik suhu tidak mencapai tadi (800 derajat) bisa menimbulkan dioksin. Banyak fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak memiliki incinerator, karena tidak ada lahan," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Ajeng, untuk Fasyankes yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengatasi limbah medis juga mengalami kesulitan. Banyak yang izinnya sudah kedaluwarsa dan harus ekstra hati-hati, untuk mencegah kontaminasi saat pengiriman limbah ke pusat pembuangan akhir.
"Harus mengirim ke pihak ketiga padahal harus dalam waktu dua hari, dan jarak ke pihak ketiga jauh, ada kemungkinan nanti mengontaminasi sekeliling," terangnya
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan riset mengatasi masalah limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) serta infeksius, yang terus bertambah selama pandemi virus corona (covid-19).
"Saya tahu LIPI punya researcher yang handal dan kami butuh di pemerintah mengembangkan hal baru. Utamanya, terkait pengelolaan limbah yang tepat agar tidak menimbulkan masalah lain seperti emisi senyawa beracun," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rossa Vivien.
Menurut Vivien, pengelolaan limbah dengan dibakar menggunakan insinerator masih belum menuntaskan masalah. Sebab, hasil pembakaran justru mengandung senyawa beracun dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat di sekitar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com