News . 24/04/2020, 05:15 WIB

Koruptor Jangan Tuntut Fasilitas Berlebih

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para tahanan kasus korupsi untuk tidak menuntut fasilitas berlebih di rumah tahanan (rutan). Hal ini merespons permintaan sejumlah tahanan KPK yang mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang makan yang berada di rutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pengelolaan rutan yang dilakukan pihaknya selama ini sudah sesuai dengan aturan. Ia menyampaikan kepada para tahanan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas sehari-hari ketika mendekam di rutan.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Mulai Besok Semua Penerbangan Ditutup, Kecuali Logistik

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, para tahanan mengeluhkan alat pemanas makanan yang tidak disediakan di rutan. Akibatnya, makanan yang dititipkan oleh keluarga dan kerabat saat kunjungan rutan berlangsung kerap menjadi basi.

Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya tahan tubuh tahanan selama pandemi virus corona (COVID-19). Atas hal itu, para tahanan meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan memperbanyak waktu yang disediakan bagi keluarga untuk mengirim makanan.

Ali pun memastikan KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dikatakan, para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal.

"Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," kata dia.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, KPK telah mengizinkan para tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Di sisi lain, Ali mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan para tahanan untuk menggunakan kompor listrik atau kulkas.

Hal ini berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) dan Ayat (13) Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya serta melarang tahanan membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," ucap Ali.

BACA JUGA: Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulang Kampung

Sementara, terkait pengiriman boks makanan, Ali mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Perkom KPK No 1 tahun 2012, yakni disesuaikan dengan waktu kunjungan pada Senin dan Kamis. Hal tersebut untuk mencegah kelebihan atau overkapasitas makanan di dalam sel tahanan yang berujung pada banyaknya makanan yang kadaluarsa dan tidak termakan.

"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, Rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," tukas dia.

Dalam salinan surat yang diterima dari Maqdir Ismail, Kuasa Hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, para tahanan menyebut anggaran makan hanya dibatasi Rp32 ribu per hari untuk tiga kali jamuan. Para tahanan pun memahami keterbatasan itu.

Maka dari itu, para tahanan meminta waktu yang disediakan bagi keluarga dan kerabat untuk mengirim makanan ke rutan diperbanyak. Sehingga para tahanan dapat mengonsumsi tambahan makanan yang segar.

Selain itu, para tahanan juga meminta KPK untuk menyediakan alat pemanas di rutan demi menjaga makanan yang dititipkan agar tidak basi. Terlebih, para tahanan juga menyoroti kebutuhan makanan saat Ramadan untuk keperluan sahur dan berbuka puasa.

BACA JUGA: Puasa Tetap Jaga Jarak, Batasi Emosi dan Provokasi

"Dalam hal rutan tidak menyediakan anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya (alat pemanas makanan) dari rumah dengan sepengetahuan Karutan (Kepala Rutan)," bunyi penggalan surat tersebut.

Para tahanan juga menyoroti penambahan waktu berolahraga yang difasilitasi KPK selama dua kali 30 menit pada Senin dan Kamis sore. Namun, menurut para tahanan, waktu yang disediakan tersebut berbenturan dengan jam solat Ashar berjamaah sehingga olahraga tidak berjalan dengan efektif.

"Kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jumat dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari," bunyi sambungan surat itu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com