Dapat disampaikan, pemerintah telah melakukan penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tengah pandemi virus korona (covid-19). Pemerintah memastikan tidak akan menyunat tunjangan profesi guru meskipun dilakukan pengurangan dana untuk penanganan covid-19.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, pemerintah menyesuaikan anggaran BOS dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar.
Anggaran TPG juga disesuaikan, dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar. Dari tiga jenis alokasi BOS, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, hanya satu yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. (der/fin)