News . 23/04/2020, 01:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan 'menyunat' tunjangan profesi guru (TPG), meski tengah dilakukan pengurangan dana untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini karena BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian, sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan.
"Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," kata Astera, Rabu (22/4)
Astera menambahkan, sedangkan untuk BOS Kinerja dikurangi karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
"Dampaknya diproyeksikan tidak besar, karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran," terangnya.
Menurutnya, langkah dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah yaitu sisa tahun anggaran 2019.
"Misalnya, TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," jelasnya.
Dengan kata lain, lanjut Astera, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 Tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.
"Penyesuaian pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya.
Menurut Astera, hal tersebut guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.
Anggaran BOS, Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi, kata dia, penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
"Semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik," jelasnya.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan tegas meminta agar dalam realokasi anggaran pemerintah di bidang pendidikan tidak memotong anggaran terkait tunjangan guru.
"Sudah banyak pos anggaran lain yang dapat dikurangi misalnya, perjalanan dinas, rapat-rapat, organisasi penggerak, lomba-lomba, pembangunan, kegiatan seremonial lainnya, dan tidak memotong anggaran yang sudah seharusnya menjadi hak guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.
Menurut Unifah, dalam kondisi di masa pandemi seperti ini para guru sangat membutuhkan. Terlebih, mereka perlu memenuhi kebutuhan untuk keberlangsungan hidup keluarga mereka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com