News . 23/04/2020, 19:13 WIB

Lapas Cibinong Terpapar Covid-19, Napi Rentan harus Segera Diselamatkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Program melepaskan atau membebaskan para napi melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat dalam konteks mencegah penyebaran COVID-19 tidak ada masalah, memang seharusnya demikian. Apalagi LP di Indonesia ini punya problem over capacity," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, dalam asimilasi atau pembebasan bersyarat memang ukurannya bukan umur tetapi apakah seorang napi sudah menjalani separuhnya atau sudah menjalani 2/3 hukuman.

"Mengenai ditemukan napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan memiliki riwayat penyakit kronis, itu tugas dan kewajiban negara untuk mengisolasinya sesuai dengan protokol penanganan COVID-19," ujarnya.

"Mereka bisa menjadi pengecualiaan meskipun belum menjalani hukuman separuhnya sekalipun," tambahnya.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mendukung Pemerintah untuk melanjutkan program pembauran atau asimilasi terhadap narapidana. Program yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini efektif mengurangi daya tampung lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan daya tampung di lapas mendesak dilakukan karena penyebaran covid-19 sudah merajalela, termasuk di wilayah Bogor. Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi, potensi penularannya tinggi sekali," tandasnya. (fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com