News . 23/04/2020, 04:15 WIB

Demokrat Menarik Diri, Tak Mau Ikut Pembahasan RUU Omnibus Law

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan tiga Panja Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minerba, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, pembahasan saat ini dinilai tidak relevan dengan kebutuhan rakyat menghadapi pandemi COVID-19.

"Kami dari Fraksi Demokrat menarik diri dalam pembahasan RUU. Jelas ini tidak relevan. Demokrat juga meminta Presiden menarik diri untuk sementara waktu dalam pembahasan RUU dan fokus kerja menyelesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K Harman di Jakarta, Rabu (22/4).

Dia menilai kalau pandemi COVID-19 sudah berlalu, maka bisa kembali konsentrasi dan fokus membahas RUU. Selain itu, juga terbuka ruang diskursus publik terhadap RUU yang sedang dibahas. "Fraksi Demokrat saat ini ingin fokus berjuang untuk dan bersama rakyat melawan COVID-19. Kami sangat terganggu dengan keadaan dan kondisi masyarakat yang berjuang melawan COVID-19," paparnya.

Benny menilai rakyat sedang susah dan menderita. Sehingga tidak tepat jika DPR membahas RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata saat ini. Dalam rapat internal Panita Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada Senin (20/4) dengan agenda penetapan anggota Panja, Fraksi Partai Demokrat memasukan tiga nama anggotanya. Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, dan Benny K. Harman.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Dia menegaskan fraksinya menolak apabila DPR RI membahas RUU apapun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian pandemi COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Ibas dalam laman Twitter resmi miliknya @Edhie_Baskoro pada Rabu (22/4). Dia menyebut langkah beberapa partai di DPR RI yang masih membahas beberapa RUU seperti Cipta Kerja, Haluan Ideologi Pancasila, dan Mineral, Batu Bara (Minerba). "Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun. Apakah itu RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba. Namun kita harus bijak melihat situasi, kondisi dan prioritas," jelas Ibas.

Dia mengatakan, usulan-usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat. Karena saat ini mengingat situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk. Ibas menilai agar produk UU yang akan disahkan DPR sesuai keperluan rakyat, bisa saja usulan tersebut belum diperlukan saat ini.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Teuku Riefky Harsya menambahkan fraksinya menarik diri dari keanggotaan tiga Panitia Kerja (Panja) RUU untuk menjaga agar mekanisme dan prinsip check and balances tetap terjaga. "Hal ini penting agar keterlibatan publik layaknya pembahasan sebuah RUU tetap terwakili," kata Riefky, di Jakarta, Rabu (22/4).

Dia menjelaskan, langkah itu didasari berbagai pertimbangan. Termasuk banyaknya aspirasi publik yang disampaikan kepada Fraksi Demokrat. "Prinsipnya sikap kami ini bersifat sementara hingga masa darurat COVID-19 terlewati," papar Sekjen DPP Partai Demokrat ini.

Riefky menilai, sikap Fraksi Demokrat itu juga mendukung upaya Presiden Joko Widodo agar para menteri dan jajarannya fokus dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menambahkan fraksinya tidak ingin proses penanggulangan COVID-19 terhambat. Terlebih, karena para birokrat di kementerian disibukkan dengan rapat-rapat pembahasan RUU yang sebetulnya masih bisa ditunda. "Kecuali jika ada RUU lain yang terkait dengan percepatan penanggulangan COVID-19," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan Baleg menunda menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Cipta Kerja dengan pakar yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (22/4). "RDPU diundur menjadi Kamis (23/4)," kata Willy di Jakarta, Rabu (22/4).

Dia mengatakan pengunduran jadwal RDPU perdana itu karena terkait dengan kesiapan narasumber yang dihadirkan dalam rapat tersebut. Namun Willy enggan menyebutkan nama-nama narasumber yang akan hadir. Willy yang juga Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker itu menjelaskan RDPU pada Kamis (23/4) hari ini, berlangsung terbuka untuk masyarakat. Sehingga publik diperkenankan memantau jalannya rapat.

RDPU itu rencananya akan meminta masukan pakar terkait 11 BAB atau kluster yang ada dalam RUU Ciptaker. Sehingga tiap RDPU akan membahas minimal satu kluster. Sementara itu, urutan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah BAB 1 terkait Ketentuan Umum dan Konsideran, BAB 2 terkait Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.

Selanjutnya BAB 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; BAB 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi; dan BAB 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional. BAB 9 terkait Kawasan Ekonomi, BAB 6 terkait Kemudahan Berusaha, BAB 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 terkait Pengadaan Lahan, BAB 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan; dan BAB 4 tentang Ketenagakerjaan.(rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com