News . 22/04/2020, 05:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Saeful Bahri. Termasuk, pertemuan antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks Caleg PDIP Harun Masiku, buronan kasus ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak hanya akan mendalami fakta-fakta persidangan Saeful Bahri. Namun, ditegaskannya, juga seluruh fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa-terdakwa berikutnya.
"Pada prinsipnya semua fakta-fakta persidangan saat ini tentu akan didalami oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK), termasuk ketika nanti pada persidangan dengan terdakwa berikutnya," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Ali Fikri menambahkan, keseluruhan fakta tersebut nantinya akan dituangkan JPU dalam surat tuntutan para terdakwa. "Fakta-fakta tersebut juga akan dituangkan dalam surat tuntutan JPU," kata Ali.
Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku saat bersaksi dalam persidangan Saeful Bahri melalui sambungan telekonferens, Senin (20/4). Pertemuan itu diakuinya terjadi di Kantor KPU pada 2019 lalu.
Arief menuturkan, Harun datang ke kantornya tanpa membuat janji terlebih dahulu sambil membawa surat dan meminta KPU menjalankan putusan Judicial Review (JR) Mahkamah Agung (MA) yang diajukan PDIP perihal pengganti calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia. Isi putusan itu, kata dia, berupa ketetapan bahwa partai politik memiliki hak untuk menetapkan kader pengganti calon legislatif yang meninggal dunia.
Caleg yang meninggal dunia tersebut yakni Nazarudin Kiemas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1. Nazarudin meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung. Namun, yang bersangkutan mendulang suara terbanyak dan terpilih menjadi anggota DPR. Atas kondisi tersebut, KPU lantas menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP dari dapil yang sama serta pendulang suara terbanyak kedua, sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDI-P terkait putusan JR MA mohon bisa dijalankan," kata Arief.
Arief mengungkap, isi surat dari PDIP berisi permintaan agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku alih-alih menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW. Harun juga merupakan caleg PDIP dapil yang sama dengan Nazarudin Kiemas dan Riezky Aprilia, pendulang suara terbanyak kelima.
"Kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan, mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDI-P, ada putusan JR MA mohon diperhatikan," papar Arief.
Hanya saja, Arief menyampaikan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut kepada Harun. Lantaran, KPU telah menerbitkan putusan yang menegaskan suara milik Nazarudin tak bisa dialihkan kepada Harun.
"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundang-undangan," kata Arief. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com