News . 21/04/2020, 04:34 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengingatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham untuk meningkatkan koordinasi dengan kepolisian menyangkut program pembebasan warga binaan permasyarakatan terkait pandemi virus corona (COVID-19).
Koordinasi dilakukan guna memastikan para narapidana untuk dimasukkan kembali ke rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) jika kedapatan berulah usai menerima program asimilasi dan integrasi COVID-19 dari pemerintah.
"Warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna dalam rapat telekonferens bersama jajaran Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham, Senin (20/4).
Yasonna menyatakan, koordinasi juga perlu dikakukan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Selain itu, ia juga meminta para Kakanwil dan Kadivpas untuk melengkapi administrasi dan database pasca-asimilasi warga binaan agar koordinasi dapat berjalan dengan baik.
Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan. Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program pembebasan.
"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak marwah dari program ini," kata Laoly.
Yasonna menerangkan, pengarahan perlu dilakukan akibat banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan sejumlah pengulangan tindak pidana oleh warga binaan penerima program pembebasan. Ia bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mengecek langsung kondisi warga binaan yang menjalani asimilasi melalui pihak keluarga.
Ia pun mengingatkan para Kakanwil dan Kadivpas untuk tidak memungut biaya sepeserpun atas kebijakan asimilasi tersebut. Ia menegaskan bakal mengenakan sanksi berat terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain," tegas Yasonna.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, hingga Senin (20/4) pagi, pihaknya telah melepaskan total 38.822 narapidana serta anak melalui program asimilasi dan integrasi COVID-19.
Ia menjabarkan, asimilasi menyasar 36.641 warga binaan yang terdiri dari 35.738 narapidana dan 903 anak. Sedangkan, sambungnya, 2.181 warga binaan dengan rincian 2.145 narapidana dan 36 anak telah menerima program integrasi.
"Data Asimilasi dan Integrasi Narapidana dan Anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB. Data ini dikumpulkan dari 525 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan," jelas Rika.
Terpisah Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya terus melakukan patroli rutin dengan sasaran kejahatan jalanan, pungutan liar, dan premanisme.
"Kami sudah perintahkan kepada seluruh anggota jajaran memperkuat Kring Serse untuk melakukan pemantauan, sekaligus penangkapan terhadap pelaku-pelaku street crime," katanya.
Ditambahkannya, jajarannya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kriminal yang meresahkan atau pun membahayakan masyarakat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com