News . 21/04/2020, 14:50 WIB

Okupansi Anjlok, Pajak Hotel dan Restoran Dihapus

Penulis : Admin
Editor : Admin

PURWOKERTO - Pandemi covid-19 terus berkembang. Orang yang terjangkitpun terus bertambah. Hampir seluruh lapisan masyarakat terkena imbas dari wabah ini. Tak terkecuali, bisnis Hotel dan Restoran yang semakin sepi pengunjung. Minimnya pemasukan, sementara operasional terus berjalan membuat keadaan semakin sulit.

Pemerintah mengambil kebijakan. Pajak yang dibebankan untuk hotel dan restoran mulai dihapus sejak bulan April ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bappenda Banyumas, Eko Prijanto.

"Ya betul," katanya membenarkan soal penghapusan sementara pajak hotel dan restoran.Menurutnya, penghapusan pajak hanya pada dua jenis pajak tersebut.

BACA JUGA: Pemantauan Hilal Digelar Kamis

Seperti diketahui, dua pajak tersebut masuk dalam kategori self assesment, sesuai kondisi masing-masing. Penghapusan pajak tersebut, lanjut Eko, masih belum bisa diketahui akan sampai kapan.

"Sampai berakhir penetapan siaga darurat bencana non Alam covid-19," terangnya.

Tentu, penghapusan pajak ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Meski demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan berapa potensi pendapatan yang hilang karena penghapusan pajak ini.

"Belum ada perkiraan yang tri wulan 3 dan 4. Jadi secara keseluruhan belum ada angka prediksi," tandasnya. (mhd)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com