JAKARTA - Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disepakati Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak diadakan 9 Desember 2020. Pilkada yang seharusnya digelar September terpaksa mundur karena pandemi COVID-19.
Ketua KPU Arief Budiman ragu jika Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Arief beralasan, wabah COVID-19 yang terjadi di Indonesia belum bisa dipastikan akan selesai. Alasan kedua, pemerintah tidak juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Padahal saat ini sudah mendekati akhir April 2019.
"Problemnya tak ada yang bisa pastikan kapan Covid-19 kelar dan kapan Perppu keluar. KPU sudah buat targetnya, April harus sudah keluar kalau mau dilaksanakan Desember," ujar Arief dalam web diskusi, Minggu (19/4).
"Kalau tidak bisa, maka tak bisa dipastikan itu bisa dilaksanakan Desember 2020," imbuhnya.
Meski demikian, Arief mengatakan pihaknya tetap merancang persiapan dan proses pelaksanaan Pilkada Serentak. dia mencontohkan dengan mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital. Lalu, kampanye diubah sistemnya menjadi digital tanpa pertemuan dan mengumpulkan orang.
"Bahkan, KPU sudah mempersiapkan pengaturan sistem pemungutan suara. Dengan mengubah ketentuan di tempat pemungutan suara. Konsepnya tetap menjaga jarak. Juga jumlah orang di TPS dikurangi," bebernya.
Namun, untuk mengubah itu, konsekuensinya perubahan anggaran dan aturan. Imbasnya butuh waktu untuk mengubahnya bersama DPR. Terlebih akan sulit dilakukan pada Mei 2020 karena terbentur masa kerja DPR yang akan melakukan reses sampai pertengahan Juni.
"Jadi akan repot kalau kita kejar sampai Desember," katanya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga meminta Pilkada Serentak jangan digelar 9 Desember. Dia melihat situasi yang penuh ketidakpastian mengingat belum jelasnya kapan pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
Menurutnya, dalam konteks demokrasi Pemilu harus dapat dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya peserta dan partisi publik yang baik. Tetapi kesiapan penyelenggaraan Pemilu. Termasuk adanya kepastian, mulai dari hukum, regulasi, tahapan, penyelenggara, anggaran hingga sumber daya manusia.
"Saya tak membayangkan KPU siapkan aturan yang harus disiapkan sampai Mei. Ini harus dibuat dikebut KPU," katanya.
Dengan dikejar waktu, Ferry tidak yakin akan menghasilkan pemilu yang berkualitas.
"Saya khawatir penurunan kualitas pilkada," katanya.
Jika dipaksakan Desember, selain penurunan kualitas, Ferry mensinyalir ada agenda terselubung. Bisa saja agenda itu berkaitan dengan calon-calon petahana.
"Apa ada target tertentu?," katanya.