Untung Rugi Pemberlakuan PSBB

fin.co.id - 18/04/2020, 10:53 WIB

Untung Rugi Pemberlakuan PSBB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAMBI – Dalam dua hari berturut-turut, jumlah pasien positif terpapar Covid-19 bertambah dua orang. Saat ini, total ada tujuh orang pasien yang dinyatakan positif. Kondisi ini, membuat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus bekerja ekstra.

Salah satu pilihan untuk memutus penyebaran virus ini, adalah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini, Pemprov dan Pemkot Jambi sedang mengkaji untuk mengusulkan hal tersebut ke pemerintah pusat. Meski keduanya berharap, hal tersebut tidak sampai terjadi.

Berdasarkan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ada beberapa beberapa pembatasan yang akan terjadi, jika ini benar-benar dilakukan.

Peliburan sekolah, saat ini telah dilakukan di Provinsi Jambi. Belajar dari rumah. Namun pembatasan lain seperti, peliburan tempat kerja (kerja di rumah) kecuali kantor atau instansi tertentu sesuai aturan dalam Permenkes tersebut. Seperti contohnya, bank, pemadam kebakaran, SPBU, toko sembako, media cetak dan elektronik, dan lain-lain.

Pembatasan kegiatan keagamaan, yaitu kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Lalu seluruh moda transportasi, dengan pembatasan jumlah penumpang.

Pengamat sosial Jambi, Nasroel Yasier mengatakan, pembatasan tersebut akan menimbulkan banyak kerugian di tengah masyarakat. Bisa-bisa mata pencarian terbatas. Salah satunya pedagang dan tukang ojek.

“Berdampak ekonomi pada masyarakat. Pedagang dilarang berjualan, toko banyak tutup, semua dilarang untuk keluar rumah dan mengurangi aktifitas,” kata dia, Kamis (16/4).

Menurutnya, selain melakukan pencegahan penularan covid-19 di Provinsi Jambi, pemerintah juga harus memikirkan dampak ekonomi ini. “Apakah pengahasilan sekarang bisa menutupi penghasilan sebelumnya. Ini yang perlu kita pikirkan. Bagaimana mereka ingin mencukupi kebutuhannya kalau pengurangan jam kerja saja dikurangi,” tambahnya.

Memang diakuinya, dengan adanya PSBB maka peluang terjadinya penularan covid-19 di Provinsi Jambi sangat kecil. Masyarakat bisa terbebas dari serangan covid-19. “Pemerintah harus tegas, untuk menentukan sikap,” sebutnya.

Jika memang pemerintah ingin menerapkan PSBB di Provinsi Jambi, harus ada zona merah di salah satu wilayah. Apalagi untuk saat ini status Jambi menjadi tanggap darurat. Ini sudah sangat berbahaya, namun, sampai saat ini pemerintah belum ada menetapkan zona merah.

Padahal, di setiap kabupaten kota sudah ada yang masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Seharusnya ini sudah masuk dalam kajian. Dalam hal ini, kajian dan koordinasi dengan kepala daerah kabupaten kota dan kepala daerah provinsi harus kuat dan bersama melawan Covid-19.

“Kita tidak tahu posisi kita saat ini. Jadi jangan membuat rakyat cemas tak karuan, dan ini perlu diingatkan ke mereka,” tandasnya. (slt)

Admin
Penulis