News

Polri Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan COVID-19

fin.co.id - 18/04/2020, 02:34 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta ketegasan dari seluruh kepala daerah untuk menindak pelaku usaha dan perusahaan yang abai dalam mematuhi PSBB.

"Agar PSBB bisa efektif, Pemda DKI agar bersikap tegas terhadap kantor-kantor dan usaha di luar ketentuan logistik untuk ditutup sementara," ucapnya.

Meski merupakan kewenangan Pemda, namun Budi menyebut para pengusaha 'nakal' yang tak mengikuti arahan pemerintah agar dapat ditutup selama 2 minggu. Bahkan, menurutnya, sanksi denda juga dapat diberikan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 20 perkantoran yang melanggar PSBB.

"Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.

Dirincinya, 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan total 11. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.(gw/fin)

GRAFIS

Penindakan Satgas Aman Nusa II

Sub Satgas Pidana Umum

Total Penegakan Hukum 124.195

Imbauan 90.503 kasus

Admin
Penulis
-->