JAKARTA - Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto terpilih menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun data KPK menyebutkan, Karyoto terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Desember 2013 lalu. Padahal, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu indikator penilaian integritas kandidat seleksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding memastikan Karyoto telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 8 April 2020 lalu. Hanya saja, menurutnya, data yang disampaikan Kayoto butuh perbaikan sehingga belum bisa diumumkan.
"Status pelaporannya adalah perlu perbaikan, mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya," ujar Ipi Maryati ketika dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Dalam data LHKPN terakhir, Karyoto tercatat memiliki total harta senilai Rp5.453.000.000. Sebelum mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK, Kayoto menjabat sebagai Wakapolda DIY.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017, Wakapolda bukan termasuk sebagai pihak yang wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK. Meski demikian, kata Ipi, pelaporan LHKPN merupakan cermin komitmen penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan, dan akuntabel.
“Dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, Karyoto tidak bertatus sebagai penyelenggara negara setelah 2013. Meski, pada 2015 Karyoto sempat menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Kemudian pada 2016, Karyoto menjadi Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Dua tahun berselang, ia dimutasi untuk bertugas sebagai Wakapolda Sulawesi Utara.
"Setelah itu tahun 2013, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai Penyelenggara Negara," ucap Ali Fikri.
Adapun Karyoto telah resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pada Selasa (14/4). Ia dilantik bersama tiga pejabat struktural lain yakni Deputi Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Kombes Pol Endar Priantoro, dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin yang juga merupakan jaksa. (riz/gw/fin)