Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Sementara itu, Kementerian Agama juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.
Oman menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," jelasnya.
Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
"Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya," pungkasnya. (der/fin)