"Semoga kita bisa sama-sama perangi narkoba yang ada di Indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(gw/fin)
fin.co.id - 17/04/2020, 10:25 WIB
"Semoga kita bisa sama-sama perangi narkoba yang ada di Indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(gw/fin)