Selundupkan Sabu dengan Memasukkan ke Kaleng Bedak

fin.co.id - 16/04/2020, 20:17 WIB

Selundupkan Sabu dengan Memasukkan ke Kaleng Bedak

TANGERANG–Petugas kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkan dua pria dan satu wanita yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2.127 gram

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus pelaku berinisial MK (pria) dan AMP (wanita) dan IY (pria) dengan cara memasukan sabu tersebut ke dalam kaleng bedak dan membawanya menggunakan pesawat komersil dari Medan.

"Tersangka MK dan AMP berperan membawa tabung bedak berisi sabu dengan masing-masing membawa 8 (delapan) tabung. Sedangkan tersangka IY penerima 16 tabung tersebut," kata Adi Ferdian.

Lebih jauh, alumnus Akpol tahun 1998 ini mengungkapkan, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 114 atat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

"Perkiraan omset dari hasil barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversi dengan uang Rupiah diperkirakan Rp. 2,5 miliar," bebernya.

"Dan apabila diasumsikan 1 (satu) gram dikonsumsi oleh 4 (empat) orang, maka total korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 531 orang," jelas Adi Ferdian yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Candra dan Kasubbag Humas, Ipda Riyanto.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ade Candra menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di area parkir terminal II Bandara Soetta.

Entah mengapa, tiba-tiba transaksi tersebut pindah ke sebuah hotel di Kota Tangerang (TKP). "Para tersangka dapat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan Hotel Fave, Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa (7/4) bekisar pukul 20.00 WIB," terangnya.

"Menurut keterangan dari para tersangka, barang bukti sabu ini dibawa dari Medan. Dan sudah beberapa kali mengirimkan sabu ke beberapa pulau, di antaranya Sulawesi dan NTT. Pengakuan tersangka pada bulan April ini sudah tiga kali dengan modus yang sama," pungkasnya. (wsa/fin)

Admin
Penulis