LAHAT – Aminah Cendrakasih (26), kembali harus dibui. Sebelumnya, dia sudah divonis 1 tahun 6 bulan pada 2019. Menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palembang, terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan kerugian dari korbannya sebesar Rp200 juta dalam kasus arisan online.
"Bulan Januari 2020 lalu, terpidana ini bebas dari hukuman di Pelembang. Tapi belum sempat bebas, sudah kami tahan lagi. Terpidana tidak bisa disebut residivis, karena perkara naiknya di waktu yang sama," tambah Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, Teddy Arisandi SH, kemarin.
Ya, terdakwa Aminah Cendrakasih alias Mina, harus menjalani proses hukum masih dari rentetan kasus arisan online tersebut di Lahat pada 2017 silam. Selasa petang (14/4), dia divonis 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, melalui sidang video conference.
Sidang dipimpin hakim ketua Verdian Martin SH, didampingi hakim anggota Saiful Brow SH, dan Dicky Syarifudin SH MH. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Teddy Arisandi SH bersama M Abby Habibulla SH.
"Terpidana Aminah Cendrakasih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Setelah pembacaan putusan, baik terpidana maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut," ujar Ketua PN Lahat, Yoga DS Nugroho SH MH, melalui Humas PN Lahat Dicky Syarifudin SH, Rabu (15/4).
Sidang putusan sempat diundur sekitar 20 menit. Sebab terpidana masih menyusui balitanya, dan beribadah salat ashar. Pada sidang penipuan Pasal 378 KUHP ini, para korban arisan onlinenya dari Kota Lahat, Palembang, Martapura, bahkan Lampung. Aminah menghilang sekitar 2 bulan, tanpa kejelasan terhadap 70 member arisan online yang digelolanya.
“Total kerugian para korban, sekitar Rp7.100.000. Sebab sebelum para korban mentransferkan uangnya, terpidana menjanjikan keuntungan terhadap korbannya," tambah Kejari Lahat Jaka Suparna SH melalui Kasi Pidum Variska AK SH. (gti/air)