Lebih lanjut Gus Menteri mendesak kepala desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut. Untuk pulau Jawa ditargetkan 1-2 hari ke depan bisa rampung sehingga dana dapat segera dicairkan.
"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di Pulau Jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," katanya.
Dia mengatakan pijakan hukum penyaluran BLT pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional peraturan tersebut.(gw/fin)