Saatnya Ketegasan Tito Diuji

fin.co.id - 15/04/2020, 02:14 WIB

Saatnya Ketegasan Tito Diuji

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk lebih tegas dalam menyikapi komitmen daerah dalam penanganan Virus Corona (Covid-19). Khususnya realokasi APBD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang saat ini baru teralokasi Rp55 triliun. Ini diketahui setelah 140 daerah belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi bahkan 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan wabah yang telah merenggut 459 jiwa.

”Beberapa daerah dari data yang saya terima APBD-nya masih business as usual. Ini diketahui setelah 140 daerah ternyata belum menganggarkan penanganan, 34 daerah belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19. Jadi saya minta Menteri Dalam Negeri, saya minta Bu Menteri Keuangan agar mereka ditegur,” tegas Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai refocusing dan realokasi anggaran, dan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021, Selasa (14/4).

Ditambahkan Presiden, dari data yang diterima ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial, 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial. ”Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” tutur Presiden.

BACA JUGA: Selama Covid-19, Tiga Lembaga Hukum Ini Sepakat Sidang Online

Kepala Negara juga meminta Mendagri dan Menteri Keuangan membuat pedoman bagi daerah-daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran serta kegiatan-kegiatan yang ada. ”Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah memiliki satu visi, memiliki prioritas yang sama untuk bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19,” imbuh Presiden.

Terkait refocusing dan realokasi anggaran APBN 2020, Presiden menekankan sekali lagi agar seluruh Kementerian, seluruh Lembaga, dan seluruh Pemerintah Daerah menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya. ”Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, sekali lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas. Potong rencana belanja yang tidak mendesak, perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk fokus semuanya, fokuskan semuanya, fokuskan semua kekuatan pada upaya penanganan Covid-19, baik itu di bidang kesehatan maupun penanganan dampak sosial ekonominya. ”Sudah berkali-kali saya sampaikan jangan sampai lari dari tiga prioritas yang saya sampaikan. Kesehatan yaitu Covid-19, yang kedua jaring pengaman sosial, yang ketiga stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha,” tegas Presiden.

Ya, data Per 12 April 2020 menunjukkan jumlah realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 hanya Rp55 triliun. Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.

BACA JUGA: Percepat Distribusi Bapok, Kementan Gandeng Jasa Transportsi Online

Dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu, lagi-lagi Kemendagri mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.

”Total sudah sekitar Rp 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan social safety net. Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN).

[caption id="attachment_400582" align="alignleft" width="696"] KAPUSPEN BAHTIAR/FOTO DOK.[/caption]

Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19. ”Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos/Hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” papar Bahtiar.

BACA JUGA: Tunggu Instruksi Pemerintah Stabilkan Harga Bawang Merah

Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. ”Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net,” jelas Bahtiar.

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam butir ketiga Keppres tertera bahwa Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah sudah jelas. Khususnya dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. ”Bantuan luar negeri seluruh dunia saling bantu ada yang memberikan secara in kind dan Indonesia juga membantu karena Indonesia salah satu negara penghasil APD (Alat Pelindung Diri) terbesar di dunia. Artinya komitmen dan kesungguhan daerah sangat penting untuk diimplementasikan,” ungkap Sri Mulyani.

[caption id="attachment_452393" align="alignleft" width="696"] Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara melalui telekonfren.[/caption]

Ini pun sejalan dengan status bencana nasional. Seperti yang tertuang dalam pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Kenapa keuangan negara? Karena seluruh tekanan baik di kesehatan, sosial, dunia usaha, semua nanti akan bermuara ke keuangan negara. Bagaimana kita melakukan langkah-langkah untuk Covid di bidang kesehatan, baik pusat dan daerah, baik membantu masyarakat dengan bansos, baik membantu dunia usaha yg mengalami tekanan luar biasa, itu semua muara ke APBN atau keuangan negara,” ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA: Dana Haji Tak Digunakan untuk Corona

Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam berpendapat, pada kondisi saat inilah ketegasan Mendagri dibutuhkan. Mendagri memiliki tongkat komando yang bisa difungsikan dalam mengarahkan kebijakan. Terutama komitmen daerah dalam penganggaran penanganan Covid-19. ”Kan sudah jelas. Maka dibutuhkan ketegasan. Itu saja. Jika memang terkendala dan tetap bandel, Kemenkue bisa mengambil alih kondisi yang tak wajar ini. Secara regulasi dibenarkan lho. Mau tunggu apalagi, realisasikan!” tegasnya.

Admin
Penulis