News . 14/04/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau para pihak yang bersengketa untuk tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik. Sebab, Komnas HAM telah melakukan penyesuaian kinerja sesuai arahan pemerintah seiring dengan mewabahnya pandemi virus corona baru (COVID-19) di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya tetap terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Hanya saja, seluruh penanganan kasus kini dilakukan secara non-tatap muka.
"Tindak lanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Taufan dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (13/4).
Sejak 16 Maret 2020, kata dia, Komnas HAM telah mengumumkan pengalihan pelayanan tatap muka bersifat langsung (konsultasi, pengaduan, audiensi, dan kunjungan perpustakaan) menjadi pelayanan non-tatap muka bersifat tidak langsung (surat menyurat, telepon, whatsapp, email, website).
Maka dari itu, Taufan mengingatkan kepada para pihak untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Serta tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa.
"Tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," tegas Taufan.
"Pandemi penyakit COVID-19 yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, telah berdampak pada pola kehidupan normal sehari-hari banyak manusia," tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selanjutnya telah pula diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejumlah aturan tersebut, kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, berpengaruh terhadap ritme kerja kementerian dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkantor di Jakarta, termasuk Komnas HAM. Maka dari itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk menerbitkan surat edaran yang memuat mekanisme kerja dinas dari rumah. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com